Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 14 Februari 2026 | 849 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
14 Februari 2026
849 Kali Dibaca
KALIBANDUNG. Jakarta - Pemerintah pusat memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) akan segera diterbitkan sebagai pelaksanaan dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam forum resmi bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi itu kini berada pada tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden.
Terbitnya PP ini dinilai menjadi momentum penting bagi tata kelola desa. Salah satu poin krusial yang diatur adalah penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah akan memperjelas mekanisme penyalurannya, termasuk skema transfer langsung dari Bendahara Umum Negara ke rekening kas desa. Kebijakan ini menegaskan bahwa Siltap bukan sekadar beban APBDes, melainkan bentuk pengakuan negara atas peran strategis desa sebagai subjek pembangunan.
Selain itu, aturan lama yang tersebar luas dan sering membingungkan pemerintah desa akan diperbaiki oleh PP baru. Sebagian besar peraturan yang berasal dari UU Desa 2014, termasuk beberapa peraturan menteri dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, akan dikodifikasi dan disederhanakan. Diharapkan bahwa langkah ini akan membuat peraturan desa lebih sederhana, mudah dipahami, dan mudah diterapkan.
Pemerintah kembali menegaskan prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam hal kewenangan. Desa memiliki ruang untuk bertindak sendiri. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi oleh desa, seperti harus menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan. Desa dapat bergantung pada interpretasi pemerintah kabupaten atau provinsi jika tidak ada landasan hukum.
Perubahan signifikan juga terlihat pada perhatian terhadap jaminan sosial perangkat desa. Pemerintah menekankan pentingnya jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan program purna tugas. Ini menunjukkan bahwa terjadinya pergeseran perspektif dimana perangkat desa sekarang merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan yang berhak atas perlindungan negara dan tidak lagi berfungsi sebagai tenaga administratif saja.
Pemerintah tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga mengingatkan desa untuk mempersiapkan diri untuk arus mudik tahunan, yang melibatkan ratusan juta pergerakan masyarakat dan perputaran ekonomi yang signifikan di wilayah tersebut. Desa diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial bukan hanya sebagai tempat tinggal sementara.
Regulasi baru ini akan menentukan jalan ke depan untuk kemajuan desa. Desa yang cepat menyusun perangkat hukum dan sistem pengelolaan dapat memperoleh kekuatan yang lebih besar. Sebaliknya, desa yang tidak siap dapat tertinggal oleh perubahan yang sebenarnya bertujuan untuk memperkuat posisi mereka.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.547 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
20.579 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
13.096 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
12.906 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.587 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
4.469 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
3.949 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
162 Kali
Eskalasi Memanas, Iran Balas Serangan Luncurkan Rudal dan Drone ke Israel dan Pangkalan Militer Amerika
144 Kali
Sekretaris Kabinet Teddy Sebut Program Makan Bergizi Gratis Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan
303 Kali
PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
89 Kali
Menkeu Purbaya Sebut Mobil Pikap Tidak Dibiayai APBN, Kopdes Harus Minjam ke Bank Himbara
78 Kali
Kadin Minta Presiden Prabowo Tinjau Ulang Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga
111 Kali
Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Kepala Desa Tidak Menolak Adanya Koperasi Merah Putih
201 Kali
Ternyata Ini Alasan Kita Tidak Dapat Bantuan Lagi, Memahami Mekanisme Penentuan Desil
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,397 |
| Kemarin | : | 2,115 |
| Total | : | 655,181 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.180 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar