Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin I | 10 Desember 2025 | 2.416 Kali Dibaca
Artikel
Admin I
10 Desember 2025
2.416 Kali Dibaca
Surat Edaran Bersama Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Mentri Keuangan Republik Indonesia, dan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 Tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Mentri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Selengkapnya baca salinan dokumen di bawah ini...
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
Perangkat Desa Rencana Bakal Diangkat Jadi ASN, PPDI Terus Perjuang...
Kemensos Buka Registrasi Ulang Bansos 2027 bagi Penerima PKH dan BP...
Cara Daftar IKD di Dukcapil, KTP Digital Bisa Diakses Lewat HP
Enam hingga Tujuh Dapur SPPG di Wilayah 3T Kubu Raya Mangkrak Belum...
PT Graha Agro Nusantara Salurkan Bantuan Logistik untuk Pemadaman K...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,808 |
| Kemarin | : | 3,054 |
| Total | : | 1,094,827 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


BUNYAMIN
22 Januari 2026 11:23:57
Mohon Bantuan Penjelasan, Saya PNS Penjabat Kepala Desa telah melaksanakan Pembangunan Tahap 2 Tahun 2025, Desa tidak memiliki PAD atau sumber lain untuk menutupi Dana Pembangunan yg tidak dicairkan oleh pemerintah.
Admin I (Administrator)
28 Januari 2026 09:57:14
bisa konsultasi ke DPMD nya pak