Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin I | 10 Desember 2025 | 1.476 Kali Dibaca
Artikel
Admin I
10 Desember 2025
1.476 Kali Dibaca
Surat Edaran Bersama Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Mentri Keuangan Republik Indonesia, dan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 Tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Mentri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Selengkapnya baca salinan dokumen di bawah ini...
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.681 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
20.717 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
13.497 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
12.940 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.659 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
4.771 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
3.990 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
9 Kali
Bupati Kubu Raya Sujiwo Hadiri Buka Bersama Perkuat Sinergi dengan Kepala Desa di Sungai Raya
27 Kali
Perbup Kubu Raya No 78 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Pekerja Sosial Keagamaan dan Kelompok Pemulasaran Jenazah
42 Kali
Perangkat Desa Perlu Tahu Dana Desa Tak Boleh Digunakan untuk Ini, Simak Selengkapnya
54 Kali
Permendesa PDT No.16 Tahun 2025: Digitalisasi Desa Jadi Prioritas Penggunaan Dana Desa, Website Desa Jadi Fokus
95 Kali
Data BPS Sebut Rata-rata Gaji Pekerja Indonesia Rp3,09 Juta per Bulan
150 Kali
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret 2026
126 Kali
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Momentum Langka di Bulan Ramadan
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 299 |
| Kemarin | : | 2,273 |
| Total | : | 670,469 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 18.97.9.168 |
| Browser | : | Tidak ditemukan |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

BUNYAMIN
22 Januari 2026 11:23:57
Mohon Bantuan Penjelasan, Saya PNS Penjabat Kepala Desa telah melaksanakan Pembangunan Tahap 2 Tahun 2025, Desa tidak memiliki PAD atau sumber lain untuk menutupi Dana Pembangunan yg tidak dicairkan oleh pemerintah.
Admin I (Administrator)
28 Januari 2026 09:57:14
bisa konsultasi ke DPMD nya pak