
Web
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat
Khoirul | 24 Mei 2025 | 148 Kali dibuka

Artikel
Khoirul
24 Mei 2025
148 Kali dibuka
KALIBANDUNG - Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan menggunakan ponsel, kini masyarakat dapat melakukan pengurusan SIM secara online tanpa antrean yang panjang. Namun, sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu disiapkan.
Syarat Membuat SIM Online
Sebelum melakukan pendaftaran SIM secara digital, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:
- Usia Minimum Sesuai Kategori SIM:
- SIM A, SIM C, SIM D: Minimal 17 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM B2: Minimal 21 tahun
- Dokumen dan Persyaratan Tambahan:
- Mengisi formulir permohonan secara online
- KTP asli dan pas foto
- Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES)
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi
- Lulus ujian teori, praktik, dan simulator keterampilan
Langkah-langkah Membuat SIM Lewat HP
Berikut prosedur pembuatan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
- Verifikasi nomor ponsel melalui aplikasi.
- Isi data diri sesuai petunjuk.
- Masuk ke menu "SIM" lalu pilih "SIM Baru".
- Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai jenis SIM.
- Ikuti ujian teori online di aplikasi.
- Setelah lulus teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas untuk ujian praktik.
- Jika lulus ujian praktik, petugas akan memproses penerbitan SIM.
- Ambil SIM di Satpas terdekat dengan membawa KTP dan bukti registrasi.
Pengambilan SIM dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB.
Biaya Resmi Pembuatan SIM
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
- SIM A, B1, B2: Rp120.000
- SIM C, C1, C2: Rp100.000
- SIM D, D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Catatan: Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Estimasi biaya tambahan:
- Tes psikologi: sekitar Rp37.500
- Tes RIKKES jasmani: bervariasi tergantung klinik penyedia layanan
Dengan kemudahan sistem digital ini, proses pembuatan SIM kini lebih efisien dan transparan. Pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumen dan memenuhi syarat sebelum memulai pendaftaran secara online.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1057

Populasi
948

Populasi
0

Populasi
2005
1057
LAKI-LAKI
948
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2005
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

1.337 Kali dibuka
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung...

656 Kali dibuka
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati...

627 Kali dibuka
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung...

541 Kali dibuka
Rayakan HUT yang ke-12 Tahun, Desa Kalibandung Datangkan Pj....

498 Kali dibuka
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025...

12 Juli 2025
Kepala Desa Kalibandung Ikuti Jalan Santai dalam Rangka HUT Kabupaten...

09 Juli 2025
Tiga Siswa SMK Taruna Bakti Sungai Raya Laksanakan Magang di...

07 Juli 2025
Pemerintah Desa Kalibandung Siapkan Normalisasi Parit dan Peningkatan...

25 Juni 2025
Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan...

25 Juni 2025
Surat Edaran Bupati Kubu Raya Tentang Penyusunan RKPDES TA 2026...
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar yang terbit pada artikel "Cara dan Syarat Membuat SIM Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI"