Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 18 Juli 2025 | 848 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
18 Juli 2025
848 Kali Dibaca
Kubu Raya – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya dalam penjelasan Pasal 61 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dapat disebut sebagai Kepala Keluarga (KK) tidak terbatas hanya pada orang yang menikah atau memiliki keluarga secara biologis.
Dalam ketentuan tersebut, Kepala Keluarga bisa mencakup:
- Orang yang tinggal bersama orang lain, baik memiliki hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga tersebut;
- Orang yang tinggal sendiri, seperti di kos-kosan atau apartemen;
- Kepala tempat tinggal kolektif seperti asrama, panti asuhan, rumah yatim, dan sebagainya.
Prinsip penting dari aturan ini adalah bahwa satu alamat boleh memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, meskipun seseorang tinggal "numpang" di rumah orang tua atau di rumah kontrakan/kost milik orang lain, ia tetap berhak untuk memiliki KK sendiri jika memenuhi syarat.
Bahkan, seseorang yang tinggal sendirian pun, asalkan sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el), berhak menjadi Kepala Keluarga dan memiliki KK tersendiri.
Bagaimana cara mengurusnya?
Masyarakat yang ingin memiliki KK sendiri dengan status tinggal sendiri atau numpang di alamat orang lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili tempat tinggal.
- Bawa dokumen persyaratan, yaitu:
- KTP-el pemohon
- KK asli yang lama (jika sudah terdaftar dalam KK lain)
- Surat persetujuan dari pemilik rumah (jika tinggal di kosan, kontrakan, atau rumah orang tua), berupa pernyataan numpang alamat atau numpang KK.
- Jika alamat tujuan berada di luar kabupaten/kota dari tempat asal, maka wajib membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan, sekaligus memberikan pengakuan hukum atas keberadaan mereka di tempat tinggal yang sebenarnya.
Dinas Dukcapil mengimbau masyarakat agar segera mengurus KK sesuai kondisi tempat tinggal terkini, agar data kependudukan selalu akurat dan memudahkan dalam berbagai urusan administrasi.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1058
Populasi
949
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2007
1058
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2007
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
HAMIDAH
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
17.055 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
10.935 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
9.394 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
4.776 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
3.307 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
2.654 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung
1.917 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
15 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
47 Kali
LDPH Desa Kalibandung Gelar Patroli Bersama untuk Penertiban dan Penegakan Hukum
72 Kali
Presiden Prabowo Dorong Semua Masyarakat Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
167 Kali
BPI Danantara Siapkan Rp 20 Triliun untuk Bangun Peternakan Terintegrasi Dukung Program MBG
89 Kali
Surat Gubernur Kalimantan Barat: Dukungan Program 3 (Tiga) Juta Rumah
229 Kali
Hasil Survei Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri Semakin Naik Capai 76,2 Persen
134 Kali
Delegasi Austria Pelajari Model Kerukunan Indonesia Lewat Program Indonesian Interfaith Scholarship
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,265 |
| Kemarin | : | 3,540 |
| Total | : | 391,201 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.176 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar