Desa Kalibandung

Kec. Sungai Raya
Kab. Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Ketahui Prosedur Resmi Pembuatan Akta Kematian Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018

Khoirul

11 Juli 2025

21 Kali dibuka

KALIBANDUNG - Melansir dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, masyarakat diimbau untuk memahami prosedur resmi pembuatan Akta Kematian sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Akta Kematian merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan warisan, perubahan data keluarga, hingga pencairan asuransi. Agar prosesnya berjalan lancar, berikut adalah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi:

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. Surat Kematian dari salah satu pihak berikut:
    • Dokter atau rumah sakit
    • Kelurahan atau desa
    • Kepolisian (untuk kasus jenazah tidak dikenal)
    • Kedutaan Besar RI (jika meninggal di luar negeri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum/almarhumah
  3. Formulir F-2.01 yang dapat diisi langsung di kantor Disdukcapil

Prosedur Pelaporan Akta Kematian:

  1. Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pelapor
  2. Isi formulir F-2.01
  3. Lampirkan seluruh dokumen persyaratan (cukup fotokopi, jika tidak dilakukan secara daring)
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data
  5. Setelah verifikasi, kutipan Akta Kematian akan diterbitkan

Catatan Penting:

  • Tidak perlu menyerahkan dokumen asli, cukup fotokopi
  • Pelaporan dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau Ketua RT
  • Proses pembuatan Akta Kematian tidak dipungut biaya alias gratis

Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kematian dengan lebih cepat, mudah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi yang belum mengetahui informasi ini, diimbau untuk menyebarkannya kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Ketahui Prosedur Resmi Pembuatan Akta Kematian Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

HAMIDAH

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan

SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan

NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.004.000,00Rp 1.436.246.400,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.797.004.000,00Rp 687.778.466,51

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -5.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00Rp 548.636.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.609.000,00Rp 128.609.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00Rp 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.007.147.000,00Rp 335.125.966,51

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.547.000,00Rp 217.937.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 113.346.000,00Rp 9.150.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 196.349.000,00Rp 106.365.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 71.615.000,00Rp 19.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa