Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 14 Mei 2025 | 930 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
14 Mei 2025
930 Kali Dibaca
Kalibandung – Desa Kalibandung secara resmi membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong setiap desa membentuk koperasi berbasis desa. Pembentukan koperasi ini ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Selasa (13/05/2025).
Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati dan ditetapkan susunan pengurus Kopdes Merah Putih Desa Kalibandung sebagai berikut:
- Ketua: Sahrul
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Feri
- Wakil Ketua Bidang Anggota: Rangga Adriansyah
- Sekretaris: Susi Yulia
- Bendahara: Hendri AS
Pembentukan koperasi ini didampingi oleh Pak Buari Siswanto selaku pendamping desa, ia menyampaikan bahwa pendirian koperasi ini merupakan instruksi presiden Prabowo Subianto untuk membentuk koperasi di desa. Menurutnya desa dulu sudah pernah membentuk koperasi namun koperasi tersebut belum mampu bertahan hingga saat ini.
“Jadi ini bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, setiap desa diharapkan untuk dapat membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Memang kalau lihat dari sejarahnya koperasi sudah pernah dibentuk, ada namanya BUD (Badan Usaha Desa) berubah menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Sejarahnya memang kelam karena tidak bisa menyambung sampai sekarang,” ujar Pak Buari.
Pak Wiwit, pendamping kecamatan turut menekankan pentingnya kualifikasi pengurus koperasi. Ia menjelaskan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih diutamakan berasal dari individu yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi. Selain itu, mereka juga diharapkan memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan.
“Untuk pengurus Koperasi Merah Putih, diutamakan yang pertama mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi. Kemudian, mereka juga harus memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalibandung, Sanhaji, menjelaskan bahwa ketua koperasi yang terpilih bertanggung jawab secara mandiri untuk mengurus seluruh proses administrasi, termasuk menyampaikan berita acara ke dinas koperasi dan mengurus perizinan melalui notaris. Pemerintah desa, menurutnya, hanya akan memantau sejauh mana progres kerja para pengurus koperasi.
“Siapapun nanti yang terpilih jadi ketua koperasi itu harus mengurus sendiri langsung untuk mengantarkan berita acaranya ke dinas koperasi. Nantinya, hal-hal yang berkaitan dengan perizinan koperasi seperti pengurusan ke notaris menjadi tanggung jawab penuh pengurus. Desa hanya memantau sejauh mana progres kerja mereka,” tegas Sanhaji.
Dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih ini, diharapkan Desa Kalibandung mampu memperkuat ekonomi kerakyatan dan membangun kemandirian desa melalui usaha bersama yang profesional dan berkelanjutan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.547 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
20.579 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
13.096 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
12.906 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.587 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
4.469 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
3.949 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
162 Kali
Eskalasi Memanas, Iran Balas Serangan Luncurkan Rudal dan Drone ke Israel dan Pangkalan Militer Amerika
144 Kali
Sekretaris Kabinet Teddy Sebut Program Makan Bergizi Gratis Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan
303 Kali
PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
89 Kali
Menkeu Purbaya Sebut Mobil Pikap Tidak Dibiayai APBN, Kopdes Harus Minjam ke Bank Himbara
78 Kali
Kadin Minta Presiden Prabowo Tinjau Ulang Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga
111 Kali
Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Kepala Desa Tidak Menolak Adanya Koperasi Merah Putih
201 Kali
Ternyata Ini Alasan Kita Tidak Dapat Bantuan Lagi, Memahami Mekanisme Penentuan Desil
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,414 |
| Kemarin | : | 2,115 |
| Total | : | 655,198 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.180 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar