Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 29 April 2025 | 3.124 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
29 April 2025
3.124 Kali Dibaca
Kubu Raya – Pasangan calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan ini dibuat untuk memastikan bahwa pernikahan akan sah dan tidak mengandung data palsu. Oleh karena itu, calon mempelai disarankan untuk menyiapkan semua berkas pernikahan jauh sebelum hari pernikahan.
Melansir dari Website Kementerian Agama Republik Indonesia ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pasangan yang ingin menikah, diantaranya yaitu:
Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta ijazah terakhir masing-masing calon pengantin. Selain itu, diperlukan pula surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon mempelai. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan di Indonesia, diwajibkan melampirkan surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya.
Calon pengantin juga harus menyerahkan surat persetujuan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan. Bagi mereka yang berencana menikah di luar kecamatan tempat tinggal, diperlukan surat izin pernikahan dari KUA setempat. Sementara itu, calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin tertulis dari orang tua atau wali, serta dispensasi dari pengadilan apabila belum memenuhi usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau POLRI, tambahan dokumen berupa surat izin dari atasan atau kesatuan harus disertakan. Jika salah satu calon pernah menikah sebelumnya, maka diwajibkan membawa akta cerai bagi yang bercerai atau akta kematian bagi yang ditinggal wafat pasangan terdahulu. Untuk suami yang berniat menikah lebih dari satu kali, perlu juga melampirkan penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Terakhir, persyaratan tambahan termasuk kebutuhan untuk foto dalam dokumen resmi. Calon pengantin harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang biru dalam ukuran 4x6 satu lembar, 3x4 lima lembar, dan 2x3 lima lembar, dengan syarat mereka harus mengenakan pakaian muslim.
Kesempurnaan administrasi ini akan mempermudah proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Pemenuhan semua persyaratan ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa proses akad nikah berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Oleh karena itu, untuk menghindari kesulitan pada hari H, KUA mengimbau calon pengantin untuk memeriksa kelengkapan berkas mereka dan melakukan konsultasi awal di kantor KUA masing-masing.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.547 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
20.579 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
13.096 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
12.906 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.587 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
4.469 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
3.949 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
162 Kali
Eskalasi Memanas, Iran Balas Serangan Luncurkan Rudal dan Drone ke Israel dan Pangkalan Militer Amerika
144 Kali
Sekretaris Kabinet Teddy Sebut Program Makan Bergizi Gratis Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan
303 Kali
PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
89 Kali
Menkeu Purbaya Sebut Mobil Pikap Tidak Dibiayai APBN, Kopdes Harus Minjam ke Bank Himbara
78 Kali
Kadin Minta Presiden Prabowo Tinjau Ulang Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga
111 Kali
Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Kepala Desa Tidak Menolak Adanya Koperasi Merah Putih
201 Kali
Ternyata Ini Alasan Kita Tidak Dapat Bantuan Lagi, Memahami Mekanisme Penentuan Desil
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,413 |
| Kemarin | : | 2,115 |
| Total | : | 655,197 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.180 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar