
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Khoirul | 29 April 2025 | 418 Kali Dibaca

Artikel
Khoirul
29 April 2025
418 Kali Dibaca
Kubu Raya – Pasangan calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan ini dibuat untuk memastikan bahwa pernikahan akan sah dan tidak mengandung data palsu. Oleh karena itu, calon mempelai disarankan untuk menyiapkan semua berkas pernikahan jauh sebelum hari pernikahan.
Melansir dari Website Kementerian Agama Republik Indonesia ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pasangan yang ingin menikah, diantaranya yaitu:
Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta ijazah terakhir masing-masing calon pengantin. Selain itu, diperlukan pula surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon mempelai. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan di Indonesia, diwajibkan melampirkan surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya.
Calon pengantin juga harus menyerahkan surat persetujuan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan. Bagi mereka yang berencana menikah di luar kecamatan tempat tinggal, diperlukan surat izin pernikahan dari KUA setempat. Sementara itu, calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin tertulis dari orang tua atau wali, serta dispensasi dari pengadilan apabila belum memenuhi usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau POLRI, tambahan dokumen berupa surat izin dari atasan atau kesatuan harus disertakan. Jika salah satu calon pernah menikah sebelumnya, maka diwajibkan membawa akta cerai bagi yang bercerai atau akta kematian bagi yang ditinggal wafat pasangan terdahulu. Untuk suami yang berniat menikah lebih dari satu kali, perlu juga melampirkan penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Terakhir, persyaratan tambahan termasuk kebutuhan untuk foto dalam dokumen resmi. Calon pengantin harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang biru dalam ukuran 4x6 satu lembar, 3x4 lima lembar, dan 2x3 lima lembar, dengan syarat mereka harus mengenakan pakaian muslim.
Kesempurnaan administrasi ini akan mempermudah proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Pemenuhan semua persyaratan ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa proses akad nikah berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Oleh karena itu, untuk menghindari kesulitan pada hari H, KUA mengimbau calon pengantin untuk memeriksa kelengkapan berkas mereka dan melakukan konsultasi awal di kantor KUA masing-masing.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1057

Populasi
949

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2006
1057
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2006
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

1.472 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung

719 Kali
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Meriah

694 Kali
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung Terendam Air

598 Kali
Rayakan HUT yang ke-12 Tahun, Desa Kalibandung Datangkan Pj. Bupati Kubu Raya

567 Kali
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

495 Kali
Pentingnya Kesadaran Pemerintah Akan Potensi Pertanian Untuk Kemajuan Ekonomi Kubu Raya

482 Kali
SE Mentri Desa dan PDT No. 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelakasaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

58 Kali
Santunan Anak Yatim dan Piatu oleh Jama'ah Permata BKMT Desa Kalibandung Wujud Kepedulian dan Cinta Kasih

75 Kali
Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Banpang Beras dari Pemerintah Pusat di Desa Kalibandung

77 Kali
Survei Lapangan untuk Persiapan Pembangunan Fisik Tahun 2026 di Desa Kalibandung

82 Kali
Petugas Paskibra Desa Kalibandung Mulai Latihan Intensif Sambut HUT RI ke-80
.jpeg)
90 Kali
Posbindu Desa Kalibandung Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Bergizi kepada Lansia

102 Kali
Kepala Desa Kalibandung Ikuti Jalan Santai dalam Rangka HUT Kabupaten Kubu Raya ke-18

135 Kali
Tiga Siswa SMK Taruna Bakti Sungai Raya Laksanakan Magang di Desa Kalibandung
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar