
Web
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat
Khoirul | 22 Maret 2025 | 105 Kali dibuka

Artikel
Khoirul
22 Maret 2025
105 Kali dibuka
KALIBANDUNG - Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur dalam Islam, yakni berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’, yang setara dengan 2,7 hingga 3,0 kilogram.
Namun, pertanyaan tentang kebolehan pembayaran zakat dalam bentuk uang muncul di kalangan masyarakat karena pembayaran zakat fitrah saat ini sering dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' makanan pokok.
Secara fiqih, Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sementara mazhab Hanafiyah memperbolehkan dan mengesahkannya. Dalam konteks kontemporer, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan karena alasan kepraktisan dan kemudahan distribusi kepada yang berhak menerimanya.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan ini mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan konversi zakat ke dalam bentuk uang guna memudahkan pelaksanaan dan penyaluran kepada mustahik.
Adapun rekomendasi LBM PBNU terkait pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
- Zakat fitrah yang paling utama ditunaikan dalam bentuk beras. Berdasarkan pandangan Imam an-Nawawi, 1 sha’ memiliki bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa 1 sha’ setara dengan 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga beras sebanyak 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg, sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi di daerah masing-masing.
- Panitia zakat di mushalla maupun masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) terdekat guna memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang. Hal ini diharapkan dapat membantu mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efektif dan bermanfaat.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1049

Populasi
937

Populasi
0

Populasi
1986
1049
LAKI-LAKI
937
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1986
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

334 Kali dibuka
Rayakan HUT yang ke-12 Tahun, Desa Kalibandung Datangkan Pj....

330 Kali dibuka
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung...

269 Kali dibuka
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati...

233 Kali dibuka
Pentingnya Kesadaran Pemerintah Akan Potensi Pertanian Untuk...

215 Kali dibuka
Pembinaan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya ke Desa Kalibandung...

25 April 2025
Kades Kalibandung Ajak Sukseskan Musabaqah Tilawatil Quran XI...

24 April 2025
UU RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana...

22 April 2025
Pelaksanaan Normalisasi Badan Jalan Parit Cegat Teluk Inggris...

22 April 2025
Open Recruitment Pengurus Koperasi Desa Merah Putih 2025 Desa...
.jpeg)
17 April 2025
Kepala Desa Tinjau Jalan untuk Normalisasi Badan Jalan Parit...
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar