Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 14 Mei 2026 | 10 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
14 Mei 2026
10 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Persoalan tata kelola tenaga pendidik di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai hambatan regulasi, khususnya terkait rekrutmen dan pemerataan guru aparatur sipil negara (ASN). Kondisi tersebut mendorong Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah segera mengambil langkah khusus melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru Serang, Heti Kustrianingsih, menilai terdapat dua aturan yang saat ini menjadi penghambat utama penyelesaian persoalan guru non-ASN, yakni Undang-Undang ASN 2023 dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Heti, Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan perppu agar masalah tenaga pendidik, terutama guru honorer dan PPPK, dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Ia menjelaskan, salah satu dampak dari UU ASN 2023 adalah terbatasnya peluang guru berpengalaman untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena terkendala batas usia. Padahal sebelumnya, pada masa pemerintahan Joko Widodo, sempat terjadi moratorium penerimaan guru PNS dalam beberapa tahun.
Heti mengatakan rekrutmen guru kembali dibuka pada 2019, namun pemerintah lebih banyak mengarahkan pengangkatan tenaga pendidik melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, mekanisme PPPK justru melahirkan persoalan baru karena status kerja berbasis kontrak membuat guru rentan diberhentikan oleh pemerintah daerah apabila dianggap tidak memenuhi standar kinerja.
Selain itu, ia menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD turut memperumit kondisi. Aturan tersebut disebut membuat pemerintah daerah kesulitan menambah formasi guru ASN.
Heti juga menyoroti persoalan distribusi guru PPPK yang dinilai belum merata. Ia menyebut pada saat rekrutmen besar-besaran dilakukan, banyak guru ditempatkan jauh dari daerah asal demi memenuhi kebutuhan formasi yang minim diajukan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, memicu masalah baru karena tidak sedikit guru PPPK akhirnya memilih mengundurkan diri akibat harus bekerja jauh dari keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.
Di sisi lain, menurut Heti, kondisi kesejahteraan guru PPPK juga belum mengalami peningkatan signifikan karena tidak adanya tambahan penghasilan maupun tunjangan.
P2G berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar persoalan rekrutmen, distribusi, hingga kesejahteraan guru dapat ditangani tanpa terkendala regulasi yang dinilai menghambat sistem pendidikan nasional.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.440 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.386 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
17.914 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.399 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.122 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.592 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
6.892 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar

9 Kali
P2G Sebut Regulasi Saat Ini Jadi Kendala Pemerataan Guru Nasional
32 Kali
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Kalibandung Ditargetkan Segera Selesai
76 Kali
Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar Dinonaktifkan Usai Polemik Penilaian
30 Kali
Dukcapil Klarifikasi Penggunaan Fotokopi KTP-el, Masyarakat Tetap Bisa Menggunakannya
112 Kali
BPS Catat Ribuan Kasus Perceraian di Kalbar, Sambas Paling Tinggi
79 Kali
Pemerintah Salurkan 25 Truk untuk Pengembangan Usaha Kopdes Merah Putih
72 Kali
Cak Imin Minta Pesantren Bermasalah Segera Dievaluasi dan Ditutup
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 136 |
| Kemarin | : | 2,994 |
| Total | : | 827,936 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.54 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar