Desa Kalibandung

Kec. Sungai Raya
Kab. Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Ingin Ganti Nama Begini Prosedur Resminya dari Dukcapil

Khoirul

23 Juli 2025

17 Kali dibuka

KALIBANDUNG - Mengganti nama bukan perkara sepele. Proses ini merupakan bagian dari peristiwa penting kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Pasal 53 Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, mengutip dari Dukcapil Kemendagri berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP elektronik (KTP-el)
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

Tata Cara Mengajukan Perubahan Nama:

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data dalam formulir
  3. Menunjukkan salinan asli penetapan pengadilan (tidak diserahkan) kepada petugas sebagai bukti keaslian
  4. Tidak perlu menyertakan KTP-el saksi, orang tua, atau wali, karena identitas mereka sudah tercantum dalam formulir
  5. Dinas Dukcapil akan mencatat perubahan nama sebagai catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil

Bagi Anda yang ingin mengganti nama secara resmi, pastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan. Proses ini bisa dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Komentar yang terbit pada artikel "Ingin Ganti Nama Begini Prosedur Resminya dari Dukcapil"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

HAMIDAH

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan

SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan

NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.004.000,00Rp 1.436.246.400,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.797.004.000,00Rp 687.778.466,51

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -5.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00Rp 548.636.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.609.000,00Rp 128.609.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00Rp 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.007.147.000,00Rp 335.125.966,51

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.547.000,00Rp 217.937.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 113.346.000,00Rp 9.150.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 196.349.000,00Rp 106.365.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 71.615.000,00Rp 19.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa