Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Dana Desa Dipangkas Tajam Hingga 60 Persen pada Tahun 2026

Admin II

05 Januari 2026

118 Kali Dibaca

Kalibandung – Pemerintah pusat resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Namun kebijakan tersebut dinilai membawa dampak serius bagi desa, menyusul adanya pemangkasan Dana Desa yang mencapai hingga 60 persen.

Kepala Desa Kalibandung menyebut pengurangan anggaran ini dinilai akan membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Akibat pemangkasan Dana Desa hingga sekitar 60 persen ini, banyak program prioritas yang sudah kami rencanakan terpaksa ditunda bahkan dibatalkan,” ujar Sanhaji, S.H., Kepala Desa Kalibandung.

Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 tersebut diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam regulasi itu, pemerintah mengarahkan Dana Desa untuk difokuskan pada sejumlah program prioritas.

Pertama, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kedua, penguatan desa berketahanan iklim serta desa tangguh bencana.

Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Keempat, penguatan program ketahanan pangan melalui lumbung pangan, pengembangan energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Selanjutnya, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta program sektor prioritas lainnya termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) Permendes tersebut dijelaskan bahwa dukungan Dana Desa untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setelah penyaluran Dana Desa dilakukan.

Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (3) ditegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3 persen dari total pagu Dana Desa setiap desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa,” bunyi ketentuan.

Kepala Desa Kalibandung berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali kebijakan pemangkasan anggaran tersebut agar pembangunan desa tetap berjalan optimal dan kebutuhan masyarakat desa dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat, tetapi kami berharap adanya peninjauan ulang agar desa tidak hanya dibebani program, tetapi juga diberikan anggaran yang memadai untuk menjalankannya,” pungkasnya

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,650
Kemarin:2,716
Total:517,609
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.126
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.188.218.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.236.817.200,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 215.208.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 839.238.000,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 267.584.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa