Desa Kalibandung

Kec. Sungai Raya
Kab. Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online

Khoirul

23 Mei 2025

33 Kali dibuka

KALIBANDUNG – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kerap menjadi momok bagi banyak orang. Pasalnya, e-KTP merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari urusan perbankan, kesehatan, hingga pendidikan. Namun, tak perlu panik. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP yang hilang, baik secara langsung maupun daring (online).

Melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus e-KTP yang hilang:

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
    Surat ini menjadi bukti resmi bahwa e-KTP Anda benar-benar hilang dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Dokumen ini diperlukan sebagai data pembanding dan bukti kependudukan Anda.

  3. Fotokopi e-KTP (Jika Ada)
    Jika Anda masih menyimpan salinan e-KTP yang lama, sebaiknya disertakan untuk mempercepat proses verifikasi.

  4. Mengisi Formulir F1.02
    Formulir ini merupakan formulir permohonan dokumen kependudukan yang dapat diambil di kantor Dukcapil atau diunduh secara daring jika mengurus secara online.

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online

Bagi Anda yang tidak sempat datang langsung ke kantor Dukcapil, kini tersedia alternatif pelayanan daring yang mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Resmi Dukcapil
    Kunjungi laman resmi Dukcapil sesuai dengan domisili Anda. Setiap daerah memiliki portal layanan masing-masing.

  2. Daftarkan Akun
    Buat akun baru dengan mengikuti instruksi pendaftaran yang tersedia di situs.

  3. Isi Formulir Pelayanan
    Pilih jenis pelayanan yang dibutuhkan, yakni penggantian e-KTP yang hilang, lalu isi formulir dengan lengkap.

  4. Unggah Dokumen Persyaratan
    Siapkan dan unggah dokumen-dokumen penting seperti foto Kartu Keluarga (KK), surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi e-KTP (jika ada).

  5. Tunggu Proses Verifikasi dan Pemberitahuan
    Setelah semua dokumen diunggah, petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda. Anda akan mendapatkan pemberitahuan ketika e-KTP baru telah selesai dicetak.

  6. Ambil e-KTP Baru di Kantor Dukcapil
    Setelah mendapat notifikasi, Anda dapat mengambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

Pelayanan daring ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan meminimalisasi antrean di kantor pelayanan publik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan berbasis digital. Masyarakat pun diimbau untuk selalu menjaga dokumen kependudukan dengan baik agar tidak mudah hilang atau disalahgunakan.

Komentar yang terbit pada artikel "Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

HAMIDAH

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan

SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan

NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.004.000,00Rp 903.680.400,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.797.004.000,00Rp 687.778.466,51

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -5.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00Rp 548.636.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.609.000,00Rp 51.443.600,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00Rp 303.600.400,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.007.147.000,00Rp 335.125.966,51

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.547.000,00Rp 217.937.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 113.346.000,00Rp 9.150.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 196.349.000,00Rp 106.365.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 71.615.000,00Rp 19.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa