Desa Kalibandung

Kec. Sungai Raya
Kab. Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Tambahkan Gelar di KTP, Ini Dasar Hukumnya dan Cara Mengurusnya

Khoirul

31 Juli 2025

26 Kali dibuka

KALIBANDUNG - Masyarakat kini dapat mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun adat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

Aturan ini memberikan kejelasan hukum bagi mereka yang ingin menambahkan gelar seperti S.Pd., atau M.Pd. pada identitas resminya. Pencantuman gelar bersifat opsional dan dapat diajukan jika dianggap penting sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian pribadi.

Menurut Permendagri, gelar dapat ditempatkan di depan atau belakang nama sesuai jenisnya, dan harus ditulis dalam huruf latin mengikuti ejaan Bahasa Indonesia. Meski diperbolehkan di KTP dan KK, gelar tidak bisa dicantumkan dalam dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, atau akta perkawinan demi menjaga konsistensi data.

Adapun penulisan nama, termasuk dengan gelar, wajib memenuhi sejumlah syarat: minimal dua kata, maksimal 60 karakter (termasuk spasi), tanpa simbol atau angka, serta tidak membingungkan.

Untuk menambah gelar di KTP, warga perlu menyiapkan KTP lama, KK, dan dokumen pendukung seperti ijazah atau sertifikat haji. Proses pengajuan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil tanpa perlu sidang pengadilan.

Komentar yang terbit pada artikel "Tambahkan Gelar di KTP, Ini Dasar Hukumnya dan Cara Mengurusnya"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

HAMIDAH

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan

SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan

NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.004.000,00Rp 1.436.246.400,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.797.004.000,00Rp 687.778.466,51

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -5.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00Rp 548.636.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.609.000,00Rp 128.609.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00Rp 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.007.147.000,00Rp 335.125.966,51

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.547.000,00Rp 217.937.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 113.346.000,00Rp 9.150.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 196.349.000,00Rp 106.365.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 71.615.000,00Rp 19.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa