Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 17 November 2025 | 626 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
17 November 2025
626 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Untuk mendapatkan legalitas penuh atas aset peninggalan keluarga, proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah yang sangat penting agar suatu saat tidak ada sengketa diantara keluarga. Setelah pewaris dinyatakan meninggal dunia, balik nama dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, sebagai syarat administratif, pemohon atau ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Menariknya, persyaratan untuk mengembalikan nama tanah warisan berbeda untuk tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum. Berikut syarat-syarat balik nama:
- Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan (Sudah Bersertifikat)
Bagi tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa apabila proses dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas para ahli waris (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan oleh petugas.
- Sertifikat asli tanah.
- Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH bagi perolehan tanah di atas Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Syarat Balik Nama Tanah Warisan Tanpa Sertifikat
Jika tanah yang diwariskan belum memiliki sertifikat, persyaratan yang dibutuhkan sedikit berbeda, yakni:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti perolehan tanah atau alas hak dalam bentuk asli.
- Surat-surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah/rumah, khusus untuk rumah golongan III atau rumah pembelian dari pemerintah.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.
- Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mendorong para ahli waris untuk segera melakukan proses balik nama untuk mencatat kepemilikan tanah secara sah dan mencegah sengketa di kemudian hari. Proses balik nama yang tepat dan lengkap akan mempercepat penerbitan dokumen resmi atas nama ahli waris.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1058
Populasi
948
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2006
1058
LAKI-LAKI
948
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2006
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
HAMIDAH
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
19.215 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
16.697 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
12.409 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
9.960 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.109 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
3.581 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
2.883 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung
77 Kali
Permen Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
15 Kali
Perbup Kubu Raya No. 79 Tahun 2025 tentang Tatacara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran ADD dan BHPRD TA 2026
26 Kali
Sambut Tahun Baru, Bupati Kubu Raya Sujiwo Ajak Warga Peka terhadap Bencana
633 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
170 Kali
Program MBG Tetap Berjalan Selama Libur Nataru dengan Mekanisme Fleksibel
112 Kali
Desa Kalibandung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Melalui Pemasangan Baliho di Berbagai Titik Strategis
104 Kali
Desa Kalibandung Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-13
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,600 |
| Kemarin | : | 2,415 |
| Total | : | 502,674 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.149 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar