Tema Belum Terdaftar !

Hubungi Pengembang Untuk Aktivasi Tema Batuah

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Cetak SKCK Bakal Bisa Mandiri, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya SKCK Secara Online

Admin II

03 November 2026

7 Kali Dibaca

KALIBANDUNG – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis. Masyarakat sudah dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App tanpa harus memulai proses administrasi dengan datang langsung ke kantor polisi.

Bahkan, ke depannya layanan ini diproyeksikan semakin mudah. Polri tengah mengembangkan fasilitas pencetakan SKCK secara mandiri sehingga masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak dokumen tersebut.

Saat ini, layanan pencetakan mandiri SKCK telah memasuki tahap uji coba menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta. Pengembangan layanan tersebut direncanakan terus berlanjut pada 2027 mendatang.

Sambil menunggu penerapan fasilitas pencetakan mandiri secara lebih luas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pendaftaran SKCK online melalui POLRI Super App.

Berikut cara membuat SKCK secara online beserta persyaratan yang perlu disiapkan.

  1. Unduh Aplikasi dan Registrasi Akun

Langkah pertama, masyarakat perlu mengunduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan mengisi data diri, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif.

Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melakukan verifikasi email, serta mengunggah foto selfie dan KTP sesuai petunjuk aplikasi.

Setelah seluruh proses selesai, pemohon perlu menunggu hingga data identitas berhasil diverifikasi oleh sistem.

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum melanjutkan pengajuan, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia dalam bentuk digital atau hasil scan/foto yang jelas.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Scan atau foto KTP asli.
  • Scan atau foto Kartu Keluarga (KK).
  • Scan atau foto akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
  • Pasfoto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian rapi.
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif apabila menjadi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan data identitas sesuai dengan dokumen resmi.

  1. Ajukan Permohonan SKCK

Setelah akun berhasil diverifikasi dan dokumen siap, buka aplikasi POLRI Super App, kemudian pilih menu SKCK.

Ikuti petunjuk pengajuan yang tersedia, lengkapi formulir data diri, tentukan keperluan pembuatan SKCK, serta unggah dokumen persyaratan yang diminta.

Pemohon juga perlu memilih lokasi penerbitan SKCK sesuai kebutuhan dan ketentuan kewenangan kepolisian.

Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan permohonan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi.

  1. Lakukan Pembayaran

Setelah pengajuan selesai, pemohon akan diarahkan ke tahap pembayaran biaya penerbitan SKCK.

Biaya resmi pembuatan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui Virtual Account atau metode pembayaran lain yang tersedia pada aplikasi.

Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan memperoleh bukti pembayaran dan kode barcode pendaftaran yang digunakan untuk proses selanjutnya.

  1. Datang ke Kantor Polisi untuk Verifikasi dan Pencetakan

Untuk mekanisme pelayanan yang saat ini berjalan, pemohon tetap perlu datang ke kantor Polsek atau Polres yang dipilih dengan membawa barcode pendaftaran serta dokumen persyaratan asli.

Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang telah diajukan secara online.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses selanjutnya adalah pencetakan SKCK fisik.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengisi seluruh formulir administrasi secara manual dari awal karena sebagian proses telah dilakukan melalui aplikasi.

Ke depan, SKCK Bisa Dicetak Mandiri

Polri terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan penerbitan SKCK. Salah satu inovasi yang disiapkan adalah fasilitas pencetakan dokumen secara mandiri melalui mesin anjungan khusus.

Melalui sistem tersebut, masyarakat yang telah menyelesaikan pengajuan dan memperoleh barcode nantinya dapat mencetak SKCK secara mandiri melalui mesin yang disediakan.

Uji coba menggunakan 10 mesin di Jakarta menjadi bagian dari persiapan pengembangan layanan tersebut. Penerapan lebih luas direncanakan berlanjut pada 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan sistem pelayanan.

Inovasi ini diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan, mengurangi antrean, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Polri agar mengetahui ketentuan dan perkembangan layanan SKCK online.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Galeri Video

Video Desa 1

Komentar

Edi Wardoyo

20 Oktober 2026 06:43:25

tolong di registrasi ulang lagii...

Dani

19 Oktober 2026 23:21:31

Mengharap bantuan tepat sasaran ...

Terry Komaryati

19 Oktober 2026 23:12:37

Bansos lansia ...

Nurhayati

19 Oktober 2026 18:26:27

Sembako atou pkh...

DEDI HENDRA

19 Oktober 2026 18:26:07

Dengan adanya perlinsos masyaraka merasa terbantu...

Sitti Chosnol Hatimah

19 Oktober 2026 12:57:16

Bagus programnya...

Dedi Hendra

19 Oktober 2026 11:33:38

Kenapa ga dapat bantuan saya kerja serabutan pa...

Hadi Saputo

05 Oktober 2026 20:21:58

Ktp...

Puji

14 Agustus 2026 12:08:53

Cara usul mandiri gimana ya?...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,158
Kemarin:2,870
Total:1,138,183
Sistem Operasi:Unknown Platform
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa