Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 03 November 2026 | 7 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
03 November 2026
7 Kali Dibaca
KALIBANDUNG – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis. Masyarakat sudah dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App tanpa harus memulai proses administrasi dengan datang langsung ke kantor polisi.
Bahkan, ke depannya layanan ini diproyeksikan semakin mudah. Polri tengah mengembangkan fasilitas pencetakan SKCK secara mandiri sehingga masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak dokumen tersebut.
Saat ini, layanan pencetakan mandiri SKCK telah memasuki tahap uji coba menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta. Pengembangan layanan tersebut direncanakan terus berlanjut pada 2027 mendatang.
Sambil menunggu penerapan fasilitas pencetakan mandiri secara lebih luas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pendaftaran SKCK online melalui POLRI Super App.
Berikut cara membuat SKCK secara online beserta persyaratan yang perlu disiapkan.
- Unduh Aplikasi dan Registrasi Akun
Langkah pertama, masyarakat perlu mengunduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan mengisi data diri, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif.
Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melakukan verifikasi email, serta mengunggah foto selfie dan KTP sesuai petunjuk aplikasi.
Setelah seluruh proses selesai, pemohon perlu menunggu hingga data identitas berhasil diverifikasi oleh sistem.
- Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum melanjutkan pengajuan, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia dalam bentuk digital atau hasil scan/foto yang jelas.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Scan atau foto KTP asli.
- Scan atau foto Kartu Keluarga (KK).
- Scan atau foto akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
- Pasfoto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian rapi.
- Kartu BPJS Kesehatan aktif apabila menjadi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan data identitas sesuai dengan dokumen resmi.
- Ajukan Permohonan SKCK
Setelah akun berhasil diverifikasi dan dokumen siap, buka aplikasi POLRI Super App, kemudian pilih menu SKCK.
Ikuti petunjuk pengajuan yang tersedia, lengkapi formulir data diri, tentukan keperluan pembuatan SKCK, serta unggah dokumen persyaratan yang diminta.
Pemohon juga perlu memilih lokasi penerbitan SKCK sesuai kebutuhan dan ketentuan kewenangan kepolisian.
Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan permohonan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi.
- Lakukan Pembayaran
Setelah pengajuan selesai, pemohon akan diarahkan ke tahap pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Biaya resmi pembuatan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui Virtual Account atau metode pembayaran lain yang tersedia pada aplikasi.
Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan memperoleh bukti pembayaran dan kode barcode pendaftaran yang digunakan untuk proses selanjutnya.
- Datang ke Kantor Polisi untuk Verifikasi dan Pencetakan
Untuk mekanisme pelayanan yang saat ini berjalan, pemohon tetap perlu datang ke kantor Polsek atau Polres yang dipilih dengan membawa barcode pendaftaran serta dokumen persyaratan asli.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang telah diajukan secara online.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses selanjutnya adalah pencetakan SKCK fisik.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengisi seluruh formulir administrasi secara manual dari awal karena sebagian proses telah dilakukan melalui aplikasi.
Ke depan, SKCK Bisa Dicetak Mandiri
Polri terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan penerbitan SKCK. Salah satu inovasi yang disiapkan adalah fasilitas pencetakan dokumen secara mandiri melalui mesin anjungan khusus.
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang telah menyelesaikan pengajuan dan memperoleh barcode nantinya dapat mencetak SKCK secara mandiri melalui mesin yang disediakan.
Uji coba menggunakan 10 mesin di Jakarta menjadi bagian dari persiapan pengembangan layanan tersebut. Penerapan lebih luas direncanakan berlanjut pada 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan sistem pelayanan.
Inovasi ini diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan, mengurangi antrean, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Polri agar mengetahui ketentuan dan perkembangan layanan SKCK online.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
Cetak SKCK Bakal Bisa Mandiri, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya S...
PT GAN Gelar Pelatihan Keuangan Digital dan Pengesahan SOP Kratom B...
Semarakkan BBGRM ke-XXIII, Desa Kalibandung Bersama Camat Sungai Ra...
Kemendes PDT Buka Festival Duta Desa Gen Z 2026, Pendaftaran hingga...
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras untuk 33,2 Juta Penerima ...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,158 |
| Kemarin | : | 2,870 |
| Total | : | 1,138,183 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar