Tema Belum Terdaftar !

Hubungi Pengembang Untuk Aktivasi Tema Batuah

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Warga Perlu Ketahui, Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Admin II

06 Juli 2026

177 Kali Dibaca

KUBU RAYA – Masyarakat yang menerima harta warisan berupa tanah perlu segera mengurus proses balik nama sertifikat agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum. Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengutip informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah warisan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Akta Wasiat Notariil apabila pewarisan dilakukan berdasarkan wasiat.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, disertai bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB/BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pajak Penghasilan (PPh) untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Surat keterangan yang memuat identitas diri pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Melengkapi seluruh persyaratan tersebut akan membantu proses balik nama sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah. Untuk memudahkan proses pelayanan yang lebih cepat dan efisien, masyarakat diminta untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan.

Balik nama sertifikat adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus menghindari potensi sengketa di masa depan. Oleh karena itu, setelah proses pewarisan selesai, para ahli waris diharapkan segera mengubah informasi kepemilikan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Komentar

Edi Wardoyo

20 Oktober 2026 06:43:25

tolong di registrasi ulang lagii...

Dani

19 Oktober 2026 23:21:31

Mengharap bantuan tepat sasaran ...

Terry Komaryati

19 Oktober 2026 23:12:37

Bansos lansia ...

Nurhayati

19 Oktober 2026 18:26:27

Sembako atou pkh...

DEDI HENDRA

19 Oktober 2026 18:26:07

Dengan adanya perlinsos masyaraka merasa terbantu...

Sitti Chosnol Hatimah

19 Oktober 2026 12:57:16

Bagus programnya...

Dedi Hendra

19 Oktober 2026 11:33:38

Kenapa ga dapat bantuan saya kerja serabutan pa...

Hadi Saputo

05 Oktober 2026 20:21:58

Ktp...

Puji

14 Agustus 2026 12:08:53

Cara usul mandiri gimana ya?...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:715
Kemarin:3,934
Total:1,107,739
Sistem Operasi:Unknown Platform
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa