Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 06 Juli 2026 | 143 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
06 Juli 2026
143 Kali Dibaca
KUBU RAYA – Masyarakat yang menerima harta warisan berupa tanah perlu segera mengurus proses balik nama sertifikat agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum. Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengutip informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah warisan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat Notariil apabila pewarisan dilakukan berdasarkan wasiat.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, disertai bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB/BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pajak Penghasilan (PPh) untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Surat keterangan yang memuat identitas diri pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Melengkapi seluruh persyaratan tersebut akan membantu proses balik nama sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah. Untuk memudahkan proses pelayanan yang lebih cepat dan efisien, masyarakat diminta untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan.
Balik nama sertifikat adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus menghindari potensi sengketa di masa depan. Oleh karena itu, setelah proses pewarisan selesai, para ahli waris diharapkan segera mengubah informasi kepemilikan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
25.432 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
25.070 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
23.071 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
13.872 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.660 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
10.843 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
10.289 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
9 Kali
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Berikut Ini Sejumlah Gunung Api Indonesia yang Masih Aktif
45 Kali
BPKH Wilayah III Kalbar Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Desa Kalibandung
66 Kali
Karhutla di Desa Kalibandung Meluas, Api Sudah Menjalar ke Tiga Dusun
65 Kali
Kepala Desa Kalibandung dan Masyarakat Padamkan Sisa-Sisa Api yang Masih Berada di Tanah Gambut Karhutla
83 Kali
Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove Pontianak Serahkan Bantuan Mesin Pompa Air ke Desa Kalibandung
110 Kali
Kasus ISPA di Kalbar Tembus 165 Ribu, Masyarakat Diminta Waspadai Paparan Asap
91 Kali
Asap Karhutla Makin Pekat, Pemerintah Desa Kalibandung Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 595 |
| Kemarin | : | 1,739 |
| Total | : | 1,071,116 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.116 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar