Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Begini Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Mudah Secara Online

Admin II

31 Mei 2026

1 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA berfungsi sebagai bukti identitas anak dan membantu akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Apa Itu KIA?

KIA, program pemerintah yang beroperasi sejak tahun 2016, bertujuan untuk meningkatkan pendataan anak dan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara. Fungsi kartu ini sebanding dengan KTP orang dewasa. KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tidak menggunakan foto, dan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun menggunakan pas foto anak berwarna.

Persyaratan membuat KIA bagi anak usia 0–5 Tahun.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi akta kelahiran anak dan membawa dokumen aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali.
  • KTP elektronik orang tua atau wali.

Adapun persyaratan membuat KIA bagi anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari.

Persyaratannya meliputi:

  • Fotokopi akta kelahiran beserta dokumen aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP elektronik orang tua atau wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 atau sesuai ketentuan daerah setempat.

Langkah-Langkah Membuat KIA

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan data yang tercantum sesuai dengan Kartu Keluarga serta akta kelahiran.
  1. Datang ke Kantor Disdukcapil. Kunjungi kantor Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Beberapa daerah juga menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik atau pelayanan keliling.
  1. Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir. Pemohon atau orang tua akan diminta mengisi formulir permohonan KIA yang disediakan petugas.
  1. Serahkan Berkas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data kependudukan.
  1. Proses Pencetakan KIA. Apabila data telah sesuai, KIA akan dicetak oleh Disdukcapil. Lama proses penerbitan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
  1. Ambil KIA. Setelah selesai dicetak, kartu dapat diambil langsung oleh orang tua atau wali sesuai prosedur yang berlaku.

Cara Membuat KIA Secara Online

Di beberapa daerah, pengajuan KIA dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi Disdukcapil setempat. Umumnya langkahnya sebagai berikut:

  1. Mengakses aplikasi atau website Disdukcapil daerah.
  2. Mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Mengisi data anak sesuai KK dan akta kelahiran.
  4. Menunggu proses verifikasi.
  5. Mengambil hasil cetak atau menerima pemberitahuan sesuai mekanisme daerah masing-masing.

KIA memiliki banyak keuntungan, seperti menjadi identitas resmi anak, memudahkan pendataan kependudukan, membantu manajemen layanan pendidikan dan kesehatan, dan digunakan dalam berbagai layanan administrasi yang membutuhkan identitas anak.

Karena hanya memerlukan dokumen dasar seperti akta kelahiran, KK, dan KTP orang tua, pembuatan KIA tergolong mudah. Orang tua dapat mengurusnya melalui kantor Disdukcapil atau layanan online yang tersedia di daerah masing-masing. Anak dengan KIA mendapatkan identitas resmi yang dapat digunakan untuk berbagai tugas administrasi sejak usia dini.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Galeri Video

Video Desa 1

Komentar

Cut Zulaicha Ladevi Sari

06 Mei 2026 10:06:40

-...

Alitopan

03 Mei 2026 21:06:37

Mantap...

Aryo Tomia

02 Mei 2026 10:20:37

Belajar ...

Sri Nurhida

29 April 2026 19:41:35

Mau kisi kisi soal sppi kdkmp...

Yuvaviktor Hondro

25 April 2026 15:32:10

Tentang persen dalam pembagian DD...

Muhammad Jaenal Abidin _1998

24 April 2026 21:56:58

Apa bisa orang dari luar kecamatan bikin di kecamatan yang berbeda...

ANGGA DIRSA PRATAMA

13 Februari 2026 17:10:00

Mau buat SIM B1 ...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,312
Kemarin:1,570
Total:858,965
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.86
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 774.914.122,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.173.938.000,00RP 288.905.435,49

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 224.073.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 101.175.022,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 449.665.500,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 831.678.800,00RP 201.545.435,49

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.264.200,00RP 78.360.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 9.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa