Tema Belum Terdaftar !

Hubungi Pengembang Untuk Aktivasi Tema Batuah

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Begini Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Mudah Secara Online

Admin II

31 Mei 2026

362 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA berfungsi sebagai bukti identitas anak dan membantu akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Apa Itu KIA?

KIA, program pemerintah yang beroperasi sejak tahun 2016, bertujuan untuk meningkatkan pendataan anak dan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara. Fungsi kartu ini sebanding dengan KTP orang dewasa. KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tidak menggunakan foto, dan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun menggunakan pas foto anak berwarna.

Persyaratan membuat KIA bagi anak usia 0–5 Tahun.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi akta kelahiran anak dan membawa dokumen aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali.
  • KTP elektronik orang tua atau wali.

Adapun persyaratan membuat KIA bagi anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari.

Persyaratannya meliputi:

  • Fotokopi akta kelahiran beserta dokumen aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP elektronik orang tua atau wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 atau sesuai ketentuan daerah setempat.

Langkah-Langkah Membuat KIA

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan data yang tercantum sesuai dengan Kartu Keluarga serta akta kelahiran.
  1. Datang ke Kantor Disdukcapil. Kunjungi kantor Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Beberapa daerah juga menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik atau pelayanan keliling.
  1. Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir. Pemohon atau orang tua akan diminta mengisi formulir permohonan KIA yang disediakan petugas.
  1. Serahkan Berkas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data kependudukan.
  1. Proses Pencetakan KIA. Apabila data telah sesuai, KIA akan dicetak oleh Disdukcapil. Lama proses penerbitan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
  1. Ambil KIA. Setelah selesai dicetak, kartu dapat diambil langsung oleh orang tua atau wali sesuai prosedur yang berlaku.

Cara Membuat KIA Secara Online

Di beberapa daerah, pengajuan KIA dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi Disdukcapil setempat. Umumnya langkahnya sebagai berikut:

  1. Mengakses aplikasi atau website Disdukcapil daerah.
  2. Mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Mengisi data anak sesuai KK dan akta kelahiran.
  4. Menunggu proses verifikasi.
  5. Mengambil hasil cetak atau menerima pemberitahuan sesuai mekanisme daerah masing-masing.

KIA memiliki banyak keuntungan, seperti menjadi identitas resmi anak, memudahkan pendataan kependudukan, membantu manajemen layanan pendidikan dan kesehatan, dan digunakan dalam berbagai layanan administrasi yang membutuhkan identitas anak.

Karena hanya memerlukan dokumen dasar seperti akta kelahiran, KK, dan KTP orang tua, pembuatan KIA tergolong mudah. Orang tua dapat mengurusnya melalui kantor Disdukcapil atau layanan online yang tersedia di daerah masing-masing. Anak dengan KIA mendapatkan identitas resmi yang dapat digunakan untuk berbagai tugas administrasi sejak usia dini.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Komentar

Edi Wardoyo

20 Oktober 2026 06:43:25

tolong di registrasi ulang lagii...

Dani

19 Oktober 2026 23:21:31

Mengharap bantuan tepat sasaran ...

Terry Komaryati

19 Oktober 2026 23:12:37

Bansos lansia ...

Nurhayati

19 Oktober 2026 18:26:27

Sembako atou pkh...

DEDI HENDRA

19 Oktober 2026 18:26:07

Dengan adanya perlinsos masyaraka merasa terbantu...

Sitti Chosnol Hatimah

19 Oktober 2026 12:57:16

Bagus programnya...

Dedi Hendra

19 Oktober 2026 11:33:38

Kenapa ga dapat bantuan saya kerja serabutan pa...

Hadi Saputo

05 Oktober 2026 20:21:58

Ktp...

Puji

14 Agustus 2026 12:08:53

Cara usul mandiri gimana ya?...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:551
Kemarin:3,934
Total:1,107,575
Sistem Operasi:Unknown Platform
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa