Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 27 Maret 2026 | 730 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
27 Maret 2026
730 Kali Dibaca
KALIBANDUNG. Jakarta - Sekarang, pemerintah daerah harus memastikan bahwa belanja pegawai tidak melebihi tiga puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan aturan tersebut. Regulasi ini memberikan batas waktu bagi seluruh wilayah Indonesia untuk menyesuaikan diri hingga tahun 2027.
Selain tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah, belanja pegawai daerah—termasuk pengeluaran untuk kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN)—tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, menurut Pasal 146 ayat (1) UU HKPD.
Tujuan pembatasan ini, menurut penjelasan lebih lanjut dari aturan tersebut, adalah untuk mendorong alokasi anggaran yang lebih produktif, khususnya untuk pembangunan dan pelayanan publik. Meskipun demikian, sektor pendidikan tetap diberi kebebasan oleh pemerintah. Ini terutama berlaku untuk anggaran tunjangan guru yang didanai melalui skema transfer ke daerah (TKD), yang tidak termasuk dalam batas tersebut.
Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun untuk daerah yang saat ini masih membelanjakan lebih banyak uang untuk pegawai daripada yang diizinkan oleh undang-undang. Dengan demikian, paling lambat pada tahun 2027, daerah harus menyesuaikan anggaran mereka untuk memenuhi batas tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
22.105 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.097 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
15.779 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.236 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.921 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
5.795 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.281 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
37 Kali
PMK No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU atau DD Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih
49 Kali
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kalibandung Sudah Mulai Tahap Persiapan Lahan
61 Kali
Desa Kalibandung Gelar Musdes dalam Rangka Revisi Keluasan Arial Hutan Desa Bersama LPHD
49 Kali
Sujiwo Minta Pejabat Satu Arah dalam Jalankan Pemerintahan
65 Kali
Program Gentengisasi Mulai Mei 2026, Pemerintah Siapkan 600 Truk
69 Kali
Cara Mudah Cek Status BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
58 Kali
Komisi X DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas Demi Kesejahteraan Guru
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 679 |
| Kemarin | : | 2,016 |
| Total | : | 747,813 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.201 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar