Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 11 Februari 2026 | 687 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
11 Februari 2026
687 Kali Dibaca
KALIBANDUNG – Tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, adalah untuk memberikan jaminan kesehatan menyeluruh kepada semua orang. Meskipun demikian, pembiayaan untuk seluruh jenis penyakit dan tindakan medis tidak dapat dijamin. Berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa layanan kesehatan tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.
Salah satunya adalah wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Kondisi ini memiliki pendekatan khusus untuk menanganinya, yang biasanya ditangani langsung oleh pemerintah. Selain itu, prosedur medis yang berkaitan dengan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik untuk tujuan kosmetik, tidak termasuk dalam kategori layanan yang ditanggung.
Selain itu, perawatan perataan gigi, seperti penggunaan behel atau kawat gigi untuk tujuan estetika, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, memiliki mekanisme penjaminan yang berbeda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, layanan kesehatan tidak dijamin apabila seseorang menderita penyakit atau cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri; hal ini juga berlaku untuk penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan pada obat-obatan terlarang. Demikian juga dengan program memiliki keturunan atau pengobatan infertilitas, yang tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan medis karena kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, seperti cedera yang disebabkan oleh tawuran, atau pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri. Selain itu, tindakan medis yang masih diuji atau eksperimen juga tidak dijamin karena belum terbukti efektif atau aman.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif melalui penilaian teknologi kesehatan juga belum masuk dalam cakupan jaminan. Begitu pula dengan alat kontrasepsi serta perbekalan kesehatan rumah tangga, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam hal layanan, BPJS Kesehatan tidak memberikan layanan yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis atau layanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau program terkait. Hal yang sama berlaku untuk kecelakaan lalu lintas, yang hingga batas tertentu dijamin oleh program asuransi wajib sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, serta pelayanan bakti sosial. Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang dijamin oleh program lain, serta layanan yang tidak terkait langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
25.175 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
23.350 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
22.897 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
13.732 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.494 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
9.950 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
9.503 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
25 Kali
LPHD Kalibandung dan Yayasan Perri Lanjutkan Program Pengelolaan Lahan Gambut
15 Kali
Pemerintah Desa Kalibandung Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan
12 Kali
Kolaborasi TNI dan Pemkab Kubu Raya Wujudkan Lingkungan Bersih Lewat Clean Up Action
26 Kali
IKM Kecamatan Sungai Raya Semester I 2026 Capai 77,18 Persen, Unsur Biaya Raih Nilai Tertinggi
28 Kali
Kepala Desa Kalibandung Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan
44 Kali
Pengurus Nasional Karang Taruna Bersiap Gelar Retret Perdana pada 2026
43 Kali
Prajurit Yonko 466 Pasgat Perkuat Upaya Penanggulangan Karhutla di Kubu Raya
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 315 |
| Kemarin | : | 1,729 |
| Total | : | 986,628 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.47 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar