Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 17 November 2025 | 1.891 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
17 November 2025
1.891 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Untuk mendapatkan legalitas penuh atas aset peninggalan keluarga, proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah yang sangat penting agar suatu saat tidak ada sengketa diantara keluarga. Setelah pewaris dinyatakan meninggal dunia, balik nama dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, sebagai syarat administratif, pemohon atau ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Menariknya, persyaratan untuk mengembalikan nama tanah warisan berbeda untuk tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum. Berikut syarat-syarat balik nama:
- Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan (Sudah Bersertifikat)
Bagi tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa apabila proses dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas para ahli waris (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan oleh petugas.
- Sertifikat asli tanah.
- Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH bagi perolehan tanah di atas Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Syarat Balik Nama Tanah Warisan Tanpa Sertifikat
Jika tanah yang diwariskan belum memiliki sertifikat, persyaratan yang dibutuhkan sedikit berbeda, yakni:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti perolehan tanah atau alas hak dalam bentuk asli.
- Surat-surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah/rumah, khusus untuk rumah golongan III atau rumah pembelian dari pemerintah.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.
- Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mendorong para ahli waris untuk segera melakukan proses balik nama untuk mencatat kepemilikan tanah secara sah dan mencegah sengketa di kemudian hari. Proses balik nama yang tepat dan lengkap akan mempercepat penerbitan dokumen resmi atas nama ahli waris.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
22.115 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.099 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
15.805 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.238 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.924 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
5.808 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.293 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
40 Kali
PMK No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU atau DD Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih
54 Kali
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kalibandung Sudah Mulai Tahap Persiapan Lahan
64 Kali
Desa Kalibandung Gelar Musdes dalam Rangka Revisi Keluasan Arial Hutan Desa Bersama LPHD
52 Kali
Sujiwo Minta Pejabat Satu Arah dalam Jalankan Pemerintahan
68 Kali
Program Gentengisasi Mulai Mei 2026, Pemerintah Siapkan 600 Truk
70 Kali
Cara Mudah Cek Status BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
60 Kali
Komisi X DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas Demi Kesejahteraan Guru
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,648 |
| Kemarin | : | 2,016 |
| Total | : | 748,782 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.3 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar