Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 08 Agustus 2025 | 674 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
08 Agustus 2025
674 Kali Dibaca
Kubu Raya — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menginformasikan bahwa pengurusan akta kelahiran kini dapat dilakukan berdasarkan domisili orang tua yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), tanpa harus kembali ke tempat kelahiran anak.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan secara lebih praktis.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan Akta Kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau puskesmas.
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi formulir F-2.03 disertai dua orang saksi.
Begitu pula jika tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, dapat dibuat SPTJM sebagai pasangan suami istri menggunakan formulir F-2.04, juga disertai dua saksi.
Semua berkas dilengkapi dengan formulir pengajuan akta kelahiran F-2.01, yang bisa diperoleh langsung dari kantor Dukcapil setempat.
Dukcapil mengimbau masyarakat agar segera mengurus akta kelahiran anak untuk menjamin hak-hak sipil dan administrasi kependudukan sejak dini.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.952 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
21.461 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
14.788 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.175 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.838 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
5.392 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.118 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
38 Kali
BGN Tegaskan Insentif Rp6 Juta Hangus Jika Layanan Tak Sesuai Standar
27 Kali
Wamenhan RI Bersama PANRB Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rekrutmen Pengawak Program Prioritas Presiden
31 Kali
Musrenbang RKPD 2027, Sujiwo Tekankan Peran Provinsi Dukung Pembangunan Kubu Raya
50 Kali
Pemkab Kubu Raya Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi
44 Kali
Pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Terpencil (3T) di Kalibandung Sudah Dimulai, Kepala Desa Berikan Apresiasi
66 Kali
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar, Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi
477 Kali
Pemerintah Tetapkan Batas Belanja Pegawai Daerah, Ini Ketentuannya
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,139 |
| Kemarin | : | 1,764 |
| Total | : | 719,169 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.0 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar