
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 22 Maret 2025 | 808 Kali Dibaca

Artikel
Admin II
22 Maret 2025
808 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur dalam Islam, yakni berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’, yang setara dengan 2,7 hingga 3,0 kilogram.
Namun, pertanyaan tentang kebolehan pembayaran zakat dalam bentuk uang muncul di kalangan masyarakat karena pembayaran zakat fitrah saat ini sering dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' makanan pokok.
Secara fiqih, Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sementara mazhab Hanafiyah memperbolehkan dan mengesahkannya. Dalam konteks kontemporer, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan karena alasan kepraktisan dan kemudahan distribusi kepada yang berhak menerimanya.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan ini mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan konversi zakat ke dalam bentuk uang guna memudahkan pelaksanaan dan penyaluran kepada mustahik.
Adapun rekomendasi LBM PBNU terkait pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
- Zakat fitrah yang paling utama ditunaikan dalam bentuk beras. Berdasarkan pandangan Imam an-Nawawi, 1 sha’ memiliki bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa 1 sha’ setara dengan 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga beras sebanyak 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg, sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi di daerah masing-masing.
- Panitia zakat di mushalla maupun masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) terdekat guna memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang. Hal ini diharapkan dapat membantu mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efektif dan bermanfaat.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1057

Populasi
949

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2006
1057
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2006
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

7.077 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

2.790 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh

2.065 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung

1.042 Kali
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung Terendam Air

999 Kali
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Meriah

988 Kali
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

981 Kali
Gawai Panen Padi, Wujud Syukur Masyarakat Dayak Desa Kalibandung atas Hasil Alam

31 Kali
Puskesmas Sungai Asam Gelar Pemberdayaan Kader Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

33 Kali
Tiga Siswa SMK Taruna Bakti Selesaikan Magang di Desa Kalibandung

61 Kali
Diskusi Akademia Paradigta: Perempuan Kalibandung Siap Mendukung Kemajuan Desa

148 Kali
Posyandu Desa Kalibandung Gelar Pengecekan Kesehatan dan Penimbangan Anak

127 Kali
Sekdes Kalibandung Ikuti Pelatihan Penyusunan Dokumen Perubahan RPJM Desa

246 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP

626 Kali
Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Diganti
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar