Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 22 Maret 2025 | 1.660 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
22 Maret 2025
1.660 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur dalam Islam, yakni berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’, yang setara dengan 2,7 hingga 3,0 kilogram.
Namun, pertanyaan tentang kebolehan pembayaran zakat dalam bentuk uang muncul di kalangan masyarakat karena pembayaran zakat fitrah saat ini sering dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' makanan pokok.
Secara fiqih, Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sementara mazhab Hanafiyah memperbolehkan dan mengesahkannya. Dalam konteks kontemporer, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan karena alasan kepraktisan dan kemudahan distribusi kepada yang berhak menerimanya.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan ini mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan konversi zakat ke dalam bentuk uang guna memudahkan pelaksanaan dan penyaluran kepada mustahik.
Adapun rekomendasi LBM PBNU terkait pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
- Zakat fitrah yang paling utama ditunaikan dalam bentuk beras. Berdasarkan pandangan Imam an-Nawawi, 1 sha’ memiliki bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa 1 sha’ setara dengan 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga beras sebanyak 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg, sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi di daerah masing-masing.
- Panitia zakat di mushalla maupun masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) terdekat guna memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang. Hal ini diharapkan dapat membantu mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efektif dan bermanfaat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1058
Populasi
949
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2007
1058
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2007
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
HAMIDAH
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
17.886 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
13.217 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
11.444 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
9.608 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
5.858 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
3.402 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
2.739 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung
38 Kali
Kemensos Salurkan Rp 66 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
65 Kali
Ini Jawaban Mendes Yandri Terkait Implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025
61 Kali
Wapres Gibran Tinjau Kerusakan Banjir Bandang dan Longsor di Agam, Sumbar
95 Kali
Akademisi Untan Ungkap Kalbar Kehilangan 61 Persen Tutupan Hutan dalam Dua Dekade
80 Kali
Desa Kalibandung Gelar Musdes Pembahasan dan Penetapan RPJMD Desa 2020/2027
545 Kali
Apdesi Bakal Gelar Aksi Damai di Istana Negara, Tolak PMK No. 81 Tahun 2025
57 Kali
Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 762 |
| Kemarin | : | 2,093 |
| Total | : | 438,609 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.82 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar