Tema Belum Terdaftar !

Hubungi Pengembang Untuk Aktivasi Tema Batuah

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak, Simak Persyaratan dan Tahapan Penerbitannya

Admin II

01 November 2026

2 Kali Dibaca

KALIBANDUNG – Pemerintah terus mendorong peningkatan tertib administrasi kependudukan melalui program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen negara dalam menjamin pemenuhan hak identitas setiap anak sekaligus memberikan kepastian hukum atas status kependudukannya sejak usia dini.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi kependudukan yang diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan. Kehadiran kartu tersebut tidak hanya menjadi bukti pengenal anak, tetapi juga mendukung terwujudnya pengelolaan data penduduk yang sistematis, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat, khususnya dalam menunjang akses anak terhadap pelayanan publik. Dokumen ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan administrasi di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, serta sejumlah layanan lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Lebih dari itu, KIA turut berperan dalam mempermudah proses identifikasi anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan sistem administrasi kependudukan, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak. Regulasi yang mulai berlaku pada 2 Maret 2026 tersebut menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Pembaruan kebijakan ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari persyaratan dan prosedur penerbitan hingga pengembangan pelayanan secara langsung maupun digital melalui Identitas Kependudukan Digital.

Dengan demikian, peran serta orang tua sangat diperlukan untuk memastikan anak telah memiliki dokumen identitas yang sah. Kesadaran dalam mengurus KIA menjadi bagian dari tanggung jawab keluarga sekaligus dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang inklusif.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Galeri Video

Video Desa 1

Komentar

Edi Wardoyo

20 Oktober 2026 06:43:25

tolong di registrasi ulang lagii...

Dani

19 Oktober 2026 23:21:31

Mengharap bantuan tepat sasaran ...

Terry Komaryati

19 Oktober 2026 23:12:37

Bansos lansia ...

Nurhayati

19 Oktober 2026 18:26:27

Sembako atou pkh...

DEDI HENDRA

19 Oktober 2026 18:26:07

Dengan adanya perlinsos masyaraka merasa terbantu...

Sitti Chosnol Hatimah

19 Oktober 2026 12:57:16

Bagus programnya...

Dedi Hendra

19 Oktober 2026 11:33:38

Kenapa ga dapat bantuan saya kerja serabutan pa...

Hadi Saputo

05 Oktober 2026 20:21:58

Ktp...

Puji

14 Agustus 2026 12:08:53

Cara usul mandiri gimana ya?...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:112
Kemarin:2,637
Total:1,134,267
Sistem Operasi:Unknown Platform
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa