Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 01 November 2026 | 2 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
01 November 2026
2 Kali Dibaca
KALIBANDUNG – Pemerintah terus mendorong peningkatan tertib administrasi kependudukan melalui program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen negara dalam menjamin pemenuhan hak identitas setiap anak sekaligus memberikan kepastian hukum atas status kependudukannya sejak usia dini.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi kependudukan yang diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan. Kehadiran kartu tersebut tidak hanya menjadi bukti pengenal anak, tetapi juga mendukung terwujudnya pengelolaan data penduduk yang sistematis, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat, khususnya dalam menunjang akses anak terhadap pelayanan publik. Dokumen ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan administrasi di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, serta sejumlah layanan lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Lebih dari itu, KIA turut berperan dalam mempermudah proses identifikasi anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan sistem administrasi kependudukan, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak. Regulasi yang mulai berlaku pada 2 Maret 2026 tersebut menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Pembaruan kebijakan ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari persyaratan dan prosedur penerbitan hingga pengembangan pelayanan secara langsung maupun digital melalui Identitas Kependudukan Digital.
Dengan demikian, peran serta orang tua sangat diperlukan untuk memastikan anak telah memiliki dokumen identitas yang sah. Kesadaran dalam mengurus KIA menjadi bagian dari tanggung jawab keluarga sekaligus dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang inklusif.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
Semarakkan BBGRM ke-XXIII, Desa Kalibandung Bersama Camat Sungai Ra...
Kemendes PDT Buka Festival Duta Desa Gen Z 2026, Pendaftaran hingga...
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras untuk 33,2 Juta Penerima ...
Bupati Kubu Raya Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana Hidro...
Benarkah BPJS Kesehatan Bakal Dihapus dan Diganti Klinik Kopdes, Ce...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 112 |
| Kemarin | : | 2,637 |
| Total | : | 1,134,267 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar