Tema Belum Terdaftar !

Hubungi Pengembang Untuk Aktivasi Tema Batuah

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari, Petugas BPN Terancam Sanksi Jika Terlambat

Admin II

15 Juli 2026

271 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menetapkan batas waktu 10 hari untuk layanan balik nama sertifikat tanah. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan jaminan lebih baik tentang layanan yang diberikan kepada masyarakat. Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menangani layanan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya jika proses melampaui tenggat yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) dikutip dari Detik.

Nusron menjelaskan, target penyelesaian 10 hari tersebut dibagi ke dalam beberapa tahapan pelayanan. Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditetapkan paling lama dua hari, sedangkan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan waktu maksimal tiga hari sebelum berlanjut ke proses administrasi berikutnya.

Selain mempercepat layanan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Kebijakan ini diterapkan untuk mengakhiri ketidakpastian jadwal pengukuran yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Melalui sistem baru tersebut, setiap kantor pertanahan diwajibkan memberikan kepastian jadwal pengukuran. Pengukuran bidang tanah harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan di BPN. Setelah pengukuran selesai, proses penyusunan gambar bidang tanah ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.

Nusron menegaskan bahwa seluruh kantor pertanahan di Indonesia ditargetkan telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal secara penuh paling lambat pada 17 Agustus 2026. Dengan demikian, masyarakat yang telah mendaftarkan permohonan dan menyelesaikan pembayaran akan langsung memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah mereka.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Komentar

Edi Wardoyo

20 Oktober 2026 06:43:25

tolong di registrasi ulang lagii...

Dani

19 Oktober 2026 23:21:31

Mengharap bantuan tepat sasaran ...

Terry Komaryati

19 Oktober 2026 23:12:37

Bansos lansia ...

Nurhayati

19 Oktober 2026 18:26:27

Sembako atou pkh...

DEDI HENDRA

19 Oktober 2026 18:26:07

Dengan adanya perlinsos masyaraka merasa terbantu...

Sitti Chosnol Hatimah

19 Oktober 2026 12:57:16

Bagus programnya...

Dedi Hendra

19 Oktober 2026 11:33:38

Kenapa ga dapat bantuan saya kerja serabutan pa...

Hadi Saputo

05 Oktober 2026 20:21:58

Ktp...

Puji

14 Agustus 2026 12:08:53

Cara usul mandiri gimana ya?...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:3,932
Kemarin:2,706
Total:1,113,662
Sistem Operasi:Unknown Platform
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa