Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin I | 10 Maret 2026 | 272 Kali Dibaca
Artikel
Admin I
10 Maret 2026
272 Kali Dibaca
Peraturan ini mengatur mekanisme dan prosedur pemberian insentif (dana bantuan atau penghargaan) kepada:
- Pekerja sosial keagamaan (seperti tokoh agama atau relawan sosial berbasis keagamaan yang aktif membantu masyarakat).
- Kelompok pemulasaran jenazah (kelompok atau tim yang bertugas mengurus pengurusan jenazah, seperti penggalian kubur, pengkafanan, dan pemakaman sesuai tata cara agama).
Tujuan utamanya adalah memberikan penghargaan dan dukungan kepada kelompok masyarakat yang berjasa dalam pelayanan sosial keagamaan dan kemanusiaan, khususnya di bidang pemakaman dan dukungan sosial berbasis agama di Kabupaten Kubu Raya.
Peraturan ini bersifat teknis operasional, mencakup kriteria penerima, besaran insentif, tata cara pengajuan, verifikasi, penyaluran, serta pengawasan agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel. Statusnya berlaku dan tercatat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kubu Raya.
Peraturan ini mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengapresiasi kontribusi masyarakat sipil di sektor sosial-keagamaan.
Selengkapnya baca salinan dokumen di bawah ini...
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
22.917 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.239 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
16.960 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.319 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.031 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
6.373 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.508 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
16 Kali
Jangan Sampai Gagal, Masalah Ini yang Bakal Bikin Kamu Gagal Jadi Manajer Kopdes
56 Kali
Desa Kalibandung Gelar Posyandu Serentak dalam Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026
40 Kali
Bupati Kubu Raya Hadiri Gebyar Tani dan Bazar Pasar Tani, Ajak Masyarakat Muliakan Petani
73 Kali
Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran Revitalisasi untuk SDN 50 Sungai Raya
396 Kali
Peserta SPPI Kopdes Akan Jalani Pelatihan di Barak Selama Satu Setengah Bulan, Ini Jadwal Lengkapnya
101 Kali
Sekolah Rusak Berat, Warga Desa Kalibandung Desak Pemerintah Renovasi SDN 50 Sungai Raya
3.919 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,575 |
| Kemarin | : | 3,984 |
| Total | : | 792,395 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.91 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar