Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 23 Juli 2025 | 1.075 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
23 Juli 2025
1.075 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Mengganti nama bukan perkara sepele. Proses ini merupakan bagian dari peristiwa penting kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Pasal 53 Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, mengutip dari Dukcapil Kemendagri berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik (KTP-el)
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
Tata Cara Mengajukan Perubahan Nama:
- Mengisi Formulir F-2.01
- Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data dalam formulir
- Menunjukkan salinan asli penetapan pengadilan (tidak diserahkan) kepada petugas sebagai bukti keaslian
- Tidak perlu menyertakan KTP-el saksi, orang tua, atau wali, karena identitas mereka sudah tercantum dalam formulir
- Dinas Dukcapil akan mencatat perubahan nama sebagai catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil
Bagi Anda yang ingin mengganti nama secara resmi, pastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan. Proses ini bisa dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.379 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.367 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
17.722 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.387 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.112 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.517 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
6.828 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
27 Kali
Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar Dinonaktifkan Usai Polemik Penilaian
17 Kali
Dukcapil Klarifikasi Penggunaan Fotokopi KTP-el, Masyarakat Tetap Bisa Menggunakannya
75 Kali
BPS Catat Ribuan Kasus Perceraian di Kalbar, Sambas Paling Tinggi
57 Kali
Pemerintah Salurkan 25 Truk untuk Pengembangan Usaha Kopdes Merah Putih
58 Kali
Cak Imin Minta Pesantren Bermasalah Segera Dievaluasi dan Ditutup
66 Kali
Yandri Susanto Dorong BPD Kawal Pembangunan dan Program Prioritas Pemerintah
78 Kali
Ternyata 5 Jurusan Ini yang Paling Sering Dibutuhkan di Dunia Kerja
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 39 |
| Kemarin | : | 2,132 |
| Total | : | 822,526 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.67 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar