Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 03 Juli 2025 | 3.686 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
03 Juli 2025
3.686 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Mulai 1 Juli 2025, pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak resmi dipermudah. Masyarakat kini bisa mencetak dokumen kependudukan tersebut menggunakan kertas HVS tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, M. Farid. Ia menegaskan bahwa berbagai dokumen seperti KK, akta kelahiran, serta surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) sudah dapat dicetak di kertas HVS.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih dicetak dengan bahan khusus sesuai ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Menurut Farid, penggunaan kertas HVS bertujuan untuk mempermudah pelayanan, mendorong digitalisasi, dan memberikan efisiensi bagi masyarakat. Dokumen tersebut tetap sah karena telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code sebagai verifikasi resmi.
Kini, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri, baik dalam bentuk fisik maupun file PDF, menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dari mana saja tanpa harus datang ke Dukcapil.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.379 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.367 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
17.722 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.387 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.112 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.517 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
6.828 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
28 Kali
Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar Dinonaktifkan Usai Polemik Penilaian
18 Kali
Dukcapil Klarifikasi Penggunaan Fotokopi KTP-el, Masyarakat Tetap Bisa Menggunakannya
75 Kali
BPS Catat Ribuan Kasus Perceraian di Kalbar, Sambas Paling Tinggi
57 Kali
Pemerintah Salurkan 25 Truk untuk Pengembangan Usaha Kopdes Merah Putih
58 Kali
Cak Imin Minta Pesantren Bermasalah Segera Dievaluasi dan Ditutup
66 Kali
Yandri Susanto Dorong BPD Kawal Pembangunan dan Program Prioritas Pemerintah
78 Kali
Ternyata 5 Jurusan Ini yang Paling Sering Dibutuhkan di Dunia Kerja
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 49 |
| Kemarin | : | 2,132 |
| Total | : | 822,536 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.67 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Sardjiyanto
10 Desember 2025 18:53:22
Sebaik identitas KK, Akte, KTP dan NIK dengan kertas sekuriti dan di cetak dg pengaman agar tidak mudah di palsukan
Admin I (Administrator)
14 Desember 2025 12:58:52
sangat setuju