
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 18 Maret 2025 | 546 Kali Dibaca
.jpeg)
Artikel
Admin II
18 Maret 2025
546 Kali Dibaca
KALIBANDUNG, PONTIANAK – Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan sebesar 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat stakeholder terkait Penetapan Keputusan Syariah tentang Zakat yang berlangsung di Hotel Maestro Pontianak pada Kamis (13/2/2025).
Melansir dari Pontianak Post, rapat ini dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Kabid Penais Zawa, Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, MUI Provinsi Kalbar, akademisi dan tenaga ahli, Baznas Provinsi Kalbar, IAIN Pontianak, Perum Bulog Divre Kalbar, Disperindag Provinsi Kalbar.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah yang Terkait Zakat Fitrah. Selain itu, dasar hukum yang digunakan juga mengacu pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Dalam rapat koordinasi ini, juga ditetapkan enam klasifikasi pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasaran:
- Klasifikasi I: Harga beras Rp37.000 per kilogram, zakat fitrah Rp99.900 per jiwa.
- Klasifikasi II: Harga beras Rp23.000 per kilogram, zakat fitrah Rp62.100 per jiwa.
- Klasifikasi III: Harga beras Rp19.000 per kilogram, zakat fitrah Rp51.300 per jiwa.
- Klasifikasi IV: Harga beras Rp15.000 per kilogram, zakat fitrah Rp40.500 per jiwa.
- Klasifikasi V: Harga beras Rp14.500 per kilogram, zakat fitrah Rp39.150 per jiwa.
- Klasifikasi VI: Harga beras Rp13.000 per kilogram, zakat fitrah Rp35.100 per jiwa.
Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari klasifikasi di atas dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.
Selain zakat fitrah, rapat ini juga membahas besaran fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M, yang ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari. Nilai ini meningkat sebesar Rp5.000 dibandingkan tahun sebelumnya, karena kenaikan harga beras.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk keberkahan dan kesejahteraan bersama selama bulan suci Ramadan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1057

Populasi
949

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2006
1057
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2006
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

7.076 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

2.790 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh

2.065 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung

1.042 Kali
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung Terendam Air

999 Kali
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Meriah

988 Kali
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

981 Kali
Gawai Panen Padi, Wujud Syukur Masyarakat Dayak Desa Kalibandung atas Hasil Alam

31 Kali
Puskesmas Sungai Asam Gelar Pemberdayaan Kader Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

33 Kali
Tiga Siswa SMK Taruna Bakti Selesaikan Magang di Desa Kalibandung

61 Kali
Diskusi Akademia Paradigta: Perempuan Kalibandung Siap Mendukung Kemajuan Desa

148 Kali
Posyandu Desa Kalibandung Gelar Pengecekan Kesehatan dan Penimbangan Anak

127 Kali
Sekdes Kalibandung Ikuti Pelatihan Penyusunan Dokumen Perubahan RPJM Desa

246 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP

626 Kali
Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Diganti
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar