Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 18 Maret 2025 | 1.282 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
18 Maret 2025
1.282 Kali Dibaca
KALIBANDUNG, PONTIANAK – Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan sebesar 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat stakeholder terkait Penetapan Keputusan Syariah tentang Zakat yang berlangsung di Hotel Maestro Pontianak pada Kamis (13/2/2025).
Melansir dari Pontianak Post, rapat ini dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Kabid Penais Zawa, Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, MUI Provinsi Kalbar, akademisi dan tenaga ahli, Baznas Provinsi Kalbar, IAIN Pontianak, Perum Bulog Divre Kalbar, Disperindag Provinsi Kalbar.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah yang Terkait Zakat Fitrah. Selain itu, dasar hukum yang digunakan juga mengacu pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Dalam rapat koordinasi ini, juga ditetapkan enam klasifikasi pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasaran:
- Klasifikasi I: Harga beras Rp37.000 per kilogram, zakat fitrah Rp99.900 per jiwa.
- Klasifikasi II: Harga beras Rp23.000 per kilogram, zakat fitrah Rp62.100 per jiwa.
- Klasifikasi III: Harga beras Rp19.000 per kilogram, zakat fitrah Rp51.300 per jiwa.
- Klasifikasi IV: Harga beras Rp15.000 per kilogram, zakat fitrah Rp40.500 per jiwa.
- Klasifikasi V: Harga beras Rp14.500 per kilogram, zakat fitrah Rp39.150 per jiwa.
- Klasifikasi VI: Harga beras Rp13.000 per kilogram, zakat fitrah Rp35.100 per jiwa.
Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari klasifikasi di atas dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.
Selain zakat fitrah, rapat ini juga membahas besaran fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M, yang ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari. Nilai ini meningkat sebesar Rp5.000 dibandingkan tahun sebelumnya, karena kenaikan harga beras.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk keberkahan dan kesejahteraan bersama selama bulan suci Ramadan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
25.318 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
24.147 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
22.990 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
13.810 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.578 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
10.167 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
10.109 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
9 Kali
Indonesia Miliki Anggota Pramuka Terbanyak di Dunia, Capai 25,27 Juta Orang
15 Kali
Dinkes Kubu Raya Gelar Penyuluhan dan Tracing TBC di Desa Kalibandung
42 Kali
Gempa M 7,7 NTT Kembali Guncang Flores, Sejarah Kelam 1992 Terulang
71 Kali
PT GAN Serahkan Mesin dan Peralatan Pemadam Api kepada MPA Kalibandung
95 Kali
Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
55 Kali
Udara Kubu Raya Memburuk Akibat Karhutla, Sujiwo Minta Warga Kurangi Aktivitas Malam Hari
65 Kali
Indonesia Peringkat Ketiga Negara Paling Makmur di ASEAN, Skor 66,89
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,422 |
| Kemarin | : | 1,859 |
| Total | : | 1,025,633 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.4 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar