Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 29 April 2025 | 2.180 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
29 April 2025
2.180 Kali Dibaca
Kubu Raya – Pasangan calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan ini dibuat untuk memastikan bahwa pernikahan akan sah dan tidak mengandung data palsu. Oleh karena itu, calon mempelai disarankan untuk menyiapkan semua berkas pernikahan jauh sebelum hari pernikahan.
Melansir dari Website Kementerian Agama Republik Indonesia ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pasangan yang ingin menikah, diantaranya yaitu:
Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta ijazah terakhir masing-masing calon pengantin. Selain itu, diperlukan pula surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon mempelai. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan di Indonesia, diwajibkan melampirkan surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya.
Calon pengantin juga harus menyerahkan surat persetujuan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan. Bagi mereka yang berencana menikah di luar kecamatan tempat tinggal, diperlukan surat izin pernikahan dari KUA setempat. Sementara itu, calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin tertulis dari orang tua atau wali, serta dispensasi dari pengadilan apabila belum memenuhi usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau POLRI, tambahan dokumen berupa surat izin dari atasan atau kesatuan harus disertakan. Jika salah satu calon pernah menikah sebelumnya, maka diwajibkan membawa akta cerai bagi yang bercerai atau akta kematian bagi yang ditinggal wafat pasangan terdahulu. Untuk suami yang berniat menikah lebih dari satu kali, perlu juga melampirkan penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Terakhir, persyaratan tambahan termasuk kebutuhan untuk foto dalam dokumen resmi. Calon pengantin harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang biru dalam ukuran 4x6 satu lembar, 3x4 lima lembar, dan 2x3 lima lembar, dengan syarat mereka harus mengenakan pakaian muslim.
Kesempurnaan administrasi ini akan mempermudah proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Pemenuhan semua persyaratan ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa proses akad nikah berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Oleh karena itu, untuk menghindari kesulitan pada hari H, KUA mengimbau calon pengantin untuk memeriksa kelengkapan berkas mereka dan melakukan konsultasi awal di kantor KUA masing-masing.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1058
Populasi
949
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2007
1058
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2007
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
HAMIDAH
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
18.706 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
15.141 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
11.920 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
9.809 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
7.003 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
3.513 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
2.827 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung
47 Kali
Desa Kalibandung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Melalui Pemasangan Baliho di Berbagai Titik Strategis
36 Kali
Desa Kalibandung Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-13
57 Kali
Perbup Nomor 72 Tahuan 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes TA 2026
58 Kali
Apa Sih RKPDES tu, Begini Penjelasannya
86 Kali
Posyandu Desa Kalibandung Gelar Kegiatan Layanan Kesehatan Bersama Kades, Bhabinkamtibmas, dan Linmas
83 Kali
Kups Serbuk Jahe Desa Kalibandung Hadiri Temu Nasional Gerakan Perempuan Penjaga Hutan di Bali
99 Kali
Internet Rakyat Rp100 Ribu Sudah Dibuka untuk Daerah Jawa, Maluku dan Papua
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 651 |
| Kemarin | : | 1,980 |
| Total | : | 473,404 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.149 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar